Beranda | Artikel
Apakah Orang Kafir Wajib Memeluk Agama Islam
Sabtu, 30 April 2005

APAKAH ORANG KAFIR WAJIB MEMELUK AGAMA ISLAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang kafir wajib memeluk agama Islam ?

Jawaban.
Semua orang kafir wajib memeluk agama Islam, walaupun ia seorang Nasrani atau Yahudi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya.

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Katakanlah : Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. [Al-A’raf/7 : 158]

Maka semua manusia wajib beriman kepada Rasul Shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun demikian, sesungguhnya Islam merupakan rahmat dan hikmahNya, Ia membolehkan orang-orang non muslim tetap berada pada agama mereka, dengan syarat mereka harus tunduk kepada hukum Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk“. [At-Taubah/9 : 29]

Dalam shahih Muslim dari hadits Buraidah bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bila mengangkat seorang komandan untuk suatu pasukan atau ekspedisi perang, beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu bersabda.

Serulah mereka kepada tiga hal atau tiga pilihan, mana saja yang mereka jawab, maka terimalah mereka dan tahanlah menyerang mereka“. [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabul Jihad Was Sair, Bab : Ta’mirul Umara no 1730]

Di antara pilihan itu adalah menyerahkan jizyah

Dan untuk masalah ini, pendapat yang kuat dari ahlul ilmi adalah bahwa jizyah juga diterima dari selain orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Wal hasil, orang-orang non muslim harus memilih antara masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Wallahu a’lam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1418-apakah-orang-kafir-wajib-memeluk-agama-islam.html